21 April 2026 22:05
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pembelaannya, ia secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Pembacaan pledoi tersebut berlangsung selama lebih dari enam jam. Dokumen pembelaan yang disusun tim penasihat hukum dan terdakwa tersebut mencapai total lebih dari 1.000 lembar.
Poin krusial yang ditekankan oleh Hari Karyuliarto adalah ketiadaan niat jahat atau mens rea dalam proses pengadaan LNG yang menjeratnya. Ia mengklaim bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal membuktikan adanya unsur kecurangan maupun pelanggaran hukum dalam tindakan yang dilakukannya.
| Baca juga: Jaksa Serahkan Dakwaan Bos Blueray Cs ke Pengadilan Tipikor |