Bacakan Pleidoi, Terdakwa Korupsi LNG Minta Dibebaskan

21 April 2026 22:05

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pembelaannya, ia secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Pembacaan pledoi tersebut berlangsung selama lebih dari enam jam. Dokumen pembelaan yang disusun tim penasihat hukum dan terdakwa tersebut mencapai total lebih dari 1.000 lembar.

Poin krusial yang ditekankan oleh Hari Karyuliarto adalah ketiadaan niat jahat atau mens rea dalam proses pengadaan LNG yang menjeratnya. Ia mengklaim bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal membuktikan adanya unsur kecurangan maupun pelanggaran hukum dalam tindakan yang dilakukannya.
 

Baca juga: Jaksa Serahkan Dakwaan Bos Blueray Cs ke Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terhadap Hari Karyuliarto. Menanggapi tuntutan tersebut, Hari mengungkapkan rasa kecewanya, namun menyatakan telah memaafkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukumnya.

"Saya tidak pernah mendendam siapapun, baik itu KPK yang lama, kemudian BPK yang memfitnah saya, dan para penyidik serta JPU yang juga tetap memproses penersangkaan dan penerdakwaan saya ini," ujar Hari.

Dengan pembacaan pledoi ini, pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif dan membatalkan semua dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)