17 September 2026 10:46
Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai bentuk terorisme ekologi. Arahan tegas ini disampaikan Presiden saat memimpin rapat virtual bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih serta Kepala BNPB, BMKG, Basarnas, dan Badan Geologi.
Dikutip dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Kamis, 17 September 2026, untuk merealisasikan pengetatan sanksi tersebut, Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan hukum yang berlaku melalui rencana perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR RI.