Presiden Prabowo Minta Pelaku Karhutla Dijerat Terorisme Ekologi

17 September 2026 10:46

Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai bentuk terorisme ekologi. Arahan tegas ini disampaikan Presiden saat memimpin rapat virtual bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih serta Kepala BNPB, BMKG, Basarnas, dan Badan Geologi.

Dikutip dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Kamis, 17 September 2026, untuk merealisasikan pengetatan sanksi tersebut, Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan hukum yang berlaku melalui rencana perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR RI.


Selain itu, Presiden Prabowo melarang keras adanya peraturan daerah (perda) yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar atas izin kepala daerah. Sebagai gantinya, pemerintah berjanji akan memfasilitasi dan membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan agar praktik pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah sejauh ini telah bekerja maksimal dalam melakukan mitigasi bencana karhutla. Penanganan serius ini dilakukan untuk memastikan dampak kebakaran hutan di Indonesia tidak mengganggu maupun merepotkan negara lain.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X