Kubu Nadiem Yakin Lolos dari Jerat Hukum

3 February 2026 13:36

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam persidangan Senin, 2 Februari 2026, kemarin, jaksa menghadirkan tujuh saksi.

Pemeriksaan para saksi ini merupakan upaya pembuktian perkara dugaan korupsi dalam keadaan perangkat teknologi pendidikan. Saat persidangan baru dimulai, majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Meski mengak masih bisa mengikuti persidangan, namun atas rekomendasi dokter Nadiem menyebut masih harus dilakukan tindakan perawatan selama lima hari usai sidang hari ini, Selasa, 3 Februari 2026.
 


Sementara itu, salah satu saksi dalam persidangan yakni mantan pejabat pembuat komitmen atau PPK Direktorat SMA Kemendikbud Ristek yaitu Soehartono Arham mengaku menerima uang senilai USD7.000 dari pihak penyedia Chromebook dan Chrome Device Management.

Saksi mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan ke negara melalui penyidik kejaksaan. Saat pemeriksaan kedua, saksi lainnya yaitu Dani Khamidan Khoir mengaku memilih laptop Chromebook yang dibeli melalui PT Bineka Mentari Dimensi karena dianggap memiliki harga yang paling murah yakni sebesar Rp5.650.000.

Usai sidang, Nadiem meyakini lolos dari jerat hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)