Jadi Kementerian, Anggaran BP Haji akan Naik

25 August 2025 13:59

Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid mengungkap surat Presiden terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sudah menyebutkan terkait Kementerian Haji. Di sisi lain, ia juga mengungkapkan adanya perubahan anggaran BP Haji yang sudah dinaikkan. Tetapi Abdul tidak mengungkap persis berapa jumlahnya.

"Kalau liihat anggaran anggaran sekarang 2026 BP Haji itu sudah jelas berubah dan memang turunnya surpres, kami juga kaget, loh kok malah Kementerian Haji dan Umroh? Jadi ini harus berubah," kata Abdul Wachid dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Senin, 25 Agustus 2025.

Hari ini, Senin, 25 Agustus 2025, anggota panja RUU haji dan umrah Komisi VIII DPR RI mengambil keputusan tingkat 1 atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Salah satu transformasinya adalah tentang badan penyelenggaraan haji menjadi kementerian.
 

Baca: Komisi VIII Bantah Kuota Petugas Haji Dihapus, hanya Dibatasi

"Saya kira hanya pelayanan, mempercepat dan jaminan keadilan untuk jemaah haji Indonesia. Kepastian itu yang kita tuangkan umpamanya memastikan tidak ada jemaah yang tiba-tiba naik dari urut belakang ke depan itu," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.

"Kita berharap segera dilakukan supaya undang-undang ini bisa dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan sekarang yang ada badan. Kalau undang-undangnya sudah kementerian, tidak ada perubahan nomenklatur di kebijakan Presiden, maka undang-undang ini sulit juga dilaksanakan. Kami berharap kepada Bapak Presiden segera mengubah badan menjadi kementerian," sambungnya.

Marwan mengaku belum ada pembahasan mengenai anggaran terkait transformasi BP Haji menjadi kementerian.

"Belum (membahas) anggaran. Selain transformasi kelembagaan ada perubahan yang mendasar. Seluruh proses perhajian yang terkait dengan pelayanan terhadap jemaah itu dilakukan satu atap berada di Kementerian Haji dan Umrah," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)