Rapat Komisi VIII DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 25 August 2025 13:16
Jakarta: Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menepis bahwa kuota petugas Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dihapus di Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota petugas hanya dibatasi.
"Kedua panitia kerja (panja) tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Dia mengatakan pembatasan ini dilakukan lantaran petugas daerah terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Marwan meminta agar tak ada lagi narasi bahwa kuota petugas haji dihapus.
"Jadi nanti diluar jangan di menyindir nyindir ini dihapus kuota haji daerah, enggak, tidak dihapus," ucap Marwan.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga ditegaskan tetap dipertahankan. Namun, KBIHU dijaga agar tidak menjadi masalah di Arab Saudi ketika pelaksanaan haji.
"Karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kloter yang berangkat. Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat," ujar Marwan.
Baca juga: Pemerintah bakal Atur Petugas Haji Nonmuslim di Tingkat Embarkasi |