Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 22 August 2025 18:46
Jakarta: Pemerintah bakal mengatur Panita Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) nonmuslim di tingkat embarkasi. Kebijakan ini khusus dilakukan di daerah yang umat muslimnya minoritas.
"Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di mana lagi? Di Papua, misalnya itu kan, misalnya dokter apa sebagainya kan bisa saja nonmuslim jadi petugasnya," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto rapat panitia kerja (panja) revisi UU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dia mengatakan petugas haji nonmuslim di tingkat embarkasi tak masalah. Sementara, PPIH yang sampai ke Mekah dipastikan wajib muslim.
"PPIH itu terkait dengan syariah misalnya, dia harus ke Mekah dan sebagainya, kan disitu ada tanah haram kan? Kan nggak bisa kalau (tak) muslim gitu. Tapi kalau embarkasi kan nggak masalah gitu," ujar Bambang.
Baca: DPR Gelar Rapat di Akhir Pekan untuk Kebut Revisi UU Haji |