Pemerintah bakal Atur Petugas Haji Nonmuslim di Tingkat Embarkasi

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto/Metro TV/Fachri

Pemerintah bakal Atur Petugas Haji Nonmuslim di Tingkat Embarkasi

Fachri Audhia Hafiez • 22 August 2025 18:46

Jakarta: Pemerintah bakal mengatur Panita Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) nonmuslim di tingkat embarkasi. Kebijakan ini khusus dilakukan di daerah yang umat muslimnya minoritas.

"Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di mana lagi? Di Papua, misalnya itu kan, misalnya dokter apa sebagainya kan bisa saja nonmuslim jadi petugasnya," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto rapat panitia kerja (panja) revisi UU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Dia mengatakan petugas haji nonmuslim di tingkat embarkasi tak masalah. Sementara, PPIH yang sampai ke Mekah dipastikan wajib muslim.

"PPIH itu terkait dengan syariah misalnya, dia harus ke Mekah dan sebagainya, kan disitu ada tanah haram kan? Kan nggak bisa kalau (tak) muslim gitu. Tapi kalau embarkasi kan nggak masalah gitu," ujar Bambang.
 

Baca: DPR Gelar Rapat di Akhir Pekan untuk Kebut Revisi UU Haji
 

Bambang mengatakan kebijakan ini akan diatur dalam peraturan menteri (permen). Apabila ada perubahan, tidak harus merevisi Undang-Undang tentang Haji dan Umrah.

"Karena kalau misalnya peraturan menteri itu kan persyaratan, persyaratan itu bisa fleksibel. Kalau ada plus minusnya, peraturan menteri lebih enak, gampang diubah. Tapi kalau misalnya ada plus minusnya kemudian harus ada di undang-undang, kan kita harus ke DPR lagi. Lama, ketemu lagi kita," ucap Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)