Aparat kepolisian kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi terpisah, dengan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan.
Di Kuantan Singingi, Riau, satu pengedar berinisial JM diringkus oleh Satresnarkoba Polres Kuansing di Desa Jake. Tersangka sempat berusaha kabur ke semak-semak saat mengetahui kehadiran petugas, namun upayanya sia-sia karena lokasi sudah dikepung.
"Tersangka ini kita amankan di belakang rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan tiga paket narkotika jenis sabu siap edar yang sempat dibuang tersangka di dekat kakinya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak dikutip dari
Metro Siang Metro TV pada Senin, 28 Juli 2025.
Barang bukti sabu yang disita ditaksir senilai Rp3 juta. Saat ini JM ditahan di Mapolres Kuantan Singingi dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi juga masih memburu pemasok sabu yang identitasnya telah dikantongi.
Sementara itu di Bengkulu, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Binduang, Kabupaten Rejang Lebong. Polisi menyamar sebagai pembeli dan mendatangi sebuah gubuk yang kerap dijadikan lapak transaksi narkoba.
Begitu paket sabu diterima, petugas langsung meringkus pelaku. Tak lama berselang, tim lainnya yang telah mengepung lokasi turut mengamankan tempat kejadian. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita satu paket besar sabu dan dua butir pil
ekstasi. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Tamara Sanny)