Sosok Pendana di Balik Kerusuhan Demo Agustus Lalu Sudah Dikantongi Polri

24 September 2025 23:47

Polri telah mengantongi pendana dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada akhir Agustus lalu. Namun, sosok pendana tersebut masih didalami.

"Ada beberapa daerah didapatkan pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian. Artinya bahwa memang didapatkan seseorang mengasih uang dan sebagainya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.

Namun, Djuhandani mengatakan masih perlu pembuktikan melalui scientific atau penyelidikan ilmiah. Djuhandani mengaku akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencari bukti.

"Saat ini masih proses. Apakah ada master mind dan pendana sekarang masih dalam proses," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Djuhandani mengungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri mengasistensi 15 Polda jajaran yang menangkap pelaku kerusuhan. Saat ini, Dirtipidum masih melakukan pendalaman dari temuan-temuan yang didapatkan. Seperti salah satunya otak dari kerusuhan.

"Apakah sudah mendapatkan master mind masih proses berjalan. Kejadian kerusuhan berjalan serentak hampir di semua Polda. Kami melakukan upaya-upaya penegakan hukum ini kita proses lebih lanjut," pungkas Djuhandani.
 

Baca: Polri Tegaskan Penyidikan Kasus Delpedro Cs Masih Berjalan

959 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan

Total 959 tersangka ditangkap di 15 Polda jajaran dan Bareskrim Polri. Rinciannya 664 tersangka dewasa dan 295 tersangka anak. Mereka dipastikan pelaku kerusuhan bukan peserta demo. 

Polisi memastikan penanganan hukum terhadap tersangka anak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh jajaran yang menangani anak terlibat tindak pidana mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Berdasarkan rekap data anak terlibat kerusuhan, jumlah total 295 anak dengan rincian, 68 anak telah diproses melalui mekanisme tidak melalui jalur hukum, 56 anak telah tahap dua berarti sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, enam anak berkasanya P21, 160 anak berkasnya masih tahap satu pemberkasan," jelas Syahar.

Sementara para pelaku dijerat pasal sesuai perbuatannya. "Para tersangka dijerat berbagai pasal sesuai perbuatannya," ujar Syahar.

Sejumlah pasal yang disematkan pada para pelaku antara lain, Pasal 160, 161 KUHP yang mengatur soal perbuatan penghasutan di muka umum. Kemudian, Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan, Pasal 187 KUHP mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, Pasal 212-214 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan tugasnya secara sah.

Polisi juga menerapkan Pasal 351 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, Pasal 362 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian biasa, dan Pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan.

"Pasal 406 perusakan barang, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tetang kepemilikan senjata tajam, ada bom molotov dan petasan untuk berbuat anarkis," beber Syahar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)