17 June 2025 15:39
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, Kejagung mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dari Wilmar Group sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka penyuap dari pihak Wilmar, yakni Muhammad Syafei yang menjabat sebagai bagian legal perusahaan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Ketika alat bukti cukup, siapa pun yang terlibat pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau belum ada, berarti belum cukup bukti,” ujar Abdul Qohar dikutip dari Breaking News Metro TV pada Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: Warga Minta Pemerintah Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii |