Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group, 2 Grup Lain Masih Berproses

17 June 2025 15:39

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, Kejagung mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dari Wilmar Group sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka penyuap dari pihak Wilmar, yakni Muhammad Syafei yang menjabat sebagai bagian legal perusahaan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Ketika alat bukti cukup, siapa pun yang terlibat pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau belum ada, berarti belum cukup bukti,” ujar Abdul Qohar dikutip dari Breaking News Metro TV pada Selasa, 17 Juni 2025.
 

Baca Juga: Warga Minta Pemerintah Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii

Ia juga menegaskan, proses hukum ini tidak semudah yang dibayangkan masyarakat. Tidak semuanya bisa dibuka terang-terangan

Selain Wilmar Group, Kejagung juga menyebut dua grup korporasi lain yang diduga terlibat dalam perkara serupa saat ini masih dalam proses penanganan. 

“Ya, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga. Itu jawaban dari kami,” kata Direktur Penuntut Sutikno.

Sutikno menambahkan bahwa uang senilai Rp11,8 triliun yang disita telah dimasukkan dalam memori kasasi dan akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengganti kerugian negara. Dari jumlah tersebut, Rp2 triliun ditampilkan secara simbolis dalam bentuk uang tunai pecahan Rp100.000.

Sebelumnya, lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group sempat diputus lepas atau onslag oleh pengadilan. Namun Kejagung menegaskan upaya hukum tetap berjalan, termasuk dengan pemulihan aset sebagai langkah penegakan hukum yang sejalan dengan keadilan restoratif.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)