18 June 2025 15:38
Polres Maros menggerebek lokasi penimbunan solar ilegal di Kecamatan Lau, Sulawesi Selatan. Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBM secara tidak wajar.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan. Di lokasi, petugas menemukan lima tandon berisi solar, dua di antaranya berkapasitas masing-masing satu ton.
"Dari penemuan di lapangan, ditemukan ada dua tandon yang berukuran satu ton itu berisi solar." kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 18 Juni 2025.
Baca juga: 4 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Negara Merugi Rp84,5 M |