Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, membongkar empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo. Total 10 tersangka S, MM, AM, ASD, H, WTC, DBY, SY, SP, dan LA ditangkap.
"Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi pada TKP yang berbeda," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Nunung menuturkan dalam kasus di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap dua tersangka berinisial MM dan AM. Keduanya terlebih dahulu membeli BBM jenis bio solar dari sejumlah SPBU, dan mengangkutnya menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. Kemudian, dipindahkan ke drum.
"Menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode MyPertamina yang tidak sesuai," ujar Nunung.
Nunung melanjutkan dari drum itu, bio solar kembali dipindahkan ke truk tangki biru kapasitas 5 ribu liter untuk dijual kembali. Dalam kasus inu, polisi turut menyita barang bukti berupa 12 unit truk pengangkut bio solar hingga 20 ribu liter lebih bio solar.
Kemudian, pengungkapan kasus serupa di Jalan Gang Pelangi Kp. Binong, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ditangkap satu tersangka berinisial S.
Lalu, Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar juga terungkap di Sukoharjo Jawa Tengah. Ditangkap lima tersangka berinisial WTC, DBY, SY, SP, dan LA
"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar," beber jenderal polisi bintang satu itu.
Kasus serupa juga terungkap di Karawang, Jawa Barat. Dua pelaku ditangkap berinisial ASD dan H. Keduanya juga membeli solar bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina palsu. Total kerugian yang diakibatkan atas perbuatan dua pelaku Rp2.007.500.000.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda. AS sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan tersangka H berperan sebagai supir truk membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU ke SPBU.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dari empat kasus ini mencapai Rp84,5 miliar. Pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.