Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 11 June 2025 12:15
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Akibat perbuatan pelaku, negara merugi hingga Rp7,9 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus terungkap pada Selasa, 27 Mei 2025. Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yaitu tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, tersangka MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Rersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka BT selaku penampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tambung gas non-subsidi. Ke-8 tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Nunung mengatakan selain menangkap pelaku, pihaknya menyita 487 tabung gas berukuran 3 kg, 2 tabung gas berukuran 5,5 kg, 227 tabung gas berukuran 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pickup serta dokumen pencatatan.
Baca Juga:
Raup Ratusan Juta, 4 Warga Malang Oplos Elpiji Subsidi Ditangkap |