Polri Bongkar Oplosan Gas Elpiji 3 Kg di Sidoarjo, Negara Merugi hingga Rp7,9 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri Bongkar Oplosan Gas Elpiji 3 Kg di Sidoarjo, Negara Merugi hingga Rp7,9 Miliar

Siti Yona Hukmana • 11 June 2025 12:15

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Akibat perbuatan pelaku, negara merugi hingga Rp7,9 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus terungkap pada Selasa, 27 Mei 2025. Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Yaitu tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, tersangka MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Rersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka BT selaku penampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tambung gas non-subsidi. Ke-8 tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Nunung mengatakan selain menangkap pelaku, pihaknya menyita 487 tabung gas berukuran 3 kg, 2 tabung gas berukuran 5,5 kg, 227 tabung gas berukuran 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pickup serta dokumen pencatatan.
 

Baca Juga: 

Raup Ratusan Juta, 4 Warga Malang Oplos Elpiji Subsidi Ditangkap


Nunung menuturkan kasus ini terungkap atas adanya informasi pada 26 Mei 2025, terkait kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Kemudian, penyidik Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang yang berada di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, RT. 011, RW. 002, Kecamatan. Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo yang diduga menjadi tempat penyuntikan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg.

"Aktivitas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai ke rupiah negara ditaksir lebih kurang (merugi) Rp7,9 miliar," kata Nunung.

Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. Dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)