KPK Optimis Bisa Pulangkan Paulus Tannos ke Indonesia

17 June 2025 08:59

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) optimis buronan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia. Sementara itu, sejumlah pakar berspekulasi tersangka kasus dugaan rasuah atau korupsi pengadaan KTP elektronik itu akan diputus bebas dari persidangan ekstradisi.
 
Hal itu dibantah Ketua KPK Setyo Budianto saat ditemui di gedung KPK. Menurut Setyo, KPK melalui pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Paulus Tannos.
 
KPK menyerahkan semua proses ekstradisi Tannos kepada pemerintah dan otoritas penegak hukum di Singapura. Lembaga antirasuah itu tidak bisa ikut campur karena perbedaan yurisdiksi.
 
Paulus Tannos saat ini tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta pemerintah Indonesia.
 

Baca: Bedah Editorial MI - Jangan Gembos Hadapi Tannos

“Saya kira itu kita tidak bisa berspekulasi. Semua pakar bisa berpendapat, tetapi satu sisi lain, sistem hukum di Singapura berbeda juga dengan di Indonesia. Meski demikian, semua permintaan dari Pemerintah Singapura sudah kami penuhi. Kami bekerja sama dengan Kementerian Hukum dengan antara hukum yang lain untuk melengkapi apa yang menjadi kebutuhan daripada Pemerintah Singapura,” kata Setyo Budiyanto dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa, 17 Juni 2025.
 
“Dari dokumen, surat semuanya kita serahkan. Yang kurang kita lengkapi. Apa yang kemudian nanti akan diputuskan ya oleh Pemerintah Singapura yang pastinya kembali kepada sistem hukum. Namun sampai dengan hari ini, berdasarkan dari kerja sama koordinasi dengan Kementerian Hukum dengan aparat penegak hukum yang ada di kita semuanya masih optimis. Mudah-mudahan bisa realisasi bisa terwujud sehingga nanti mungkin ya bisa menjadi sebuah pembelajaran bahwa mungkin DPO-DPO yang lain bisa akan lebih mudah kalau misalkan posisinya ketahuan dan ada di suatu negara khususnya Singapura,” tambahnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)