Haji furoda adalah ibadah haji yang dilakukan menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi. Visa mujamalah tanpa melalui proses antrean haji reguler atau haji khusus (plus).
Karena menggunakan visa undangan, jemaah haji tidak perlu menunggu lama seperti haji reguler yang antreannya bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Tahun ini, ribuan haji furoda Indonesia gagal berangkat ke Tanah Suci, apa yang terjadi?
Jenis visa haji dan perbedaannya
- Visa Haji Reguler, melalui Kementerian Agama RI
- Visa Haji Khusus (Plus). melaui Penyelenggara Ibadah haji Khusus
- Visa haji Furoda (Mujamalah), undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi
Situasi haji furoda 2025
Jumlah jemaah:
Lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda dari Indonesia batal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah
Arab Saudi hingga batas akhir pelayanan.
Penyebab:
Visa mujamalah tidak terbit karena proses penerbitan visa haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditutup oleh Pemerintah Arab saudi (PIHK)
Alur mendapatkan visa furoda
Pendaftaran:
Melalui travel resmi yang memiliki akses visa mujamalah
Dokumen yang diperlukan:
- Paspor asli
- Scan KTP
- Foto close-up
- Kartu vaksin meningitis
- Scan akta kelahiran dan kartu keluarga
- Karti BPJS aktif
Pembayaran:
Membayar uang muka (DP) sesuai ketentuan travel
Siapa yang berhak mendapatkan visa furoda?
- Tamu undangan khusus kerajaan
- Lembaga atau instansi yang bekerjasama denagn Arab Saudi
- Agen travel berizin khusus
Biaya dan variasi
- Kisaran biaya, Rp300 juta hingga Rp1 miliar, tergantung fasilitas dan nilai tukar
- Faktor penentu biaya
- Kualitas akomodasi (misalnya, hotel bintang lima)
- Transportasi dan layanan tambahan
- Kurs mata uang saat pembayaran
Tanggung jawab jika visa tidak terbit
- Pemerintah Indonesia, tidak bertanggung jawab atas visa haji furoda
- Travel Agent, bertanggung jawab untuk mengembalikan dana jemaah sesuai perjanjian awal
- YLKI dan DPR, mendesak pemerintah untuk memastikan jemaah mendapatkan pengembalian dana secara adil dan transparan.