Fatwa Haram Sound Horeg Pertimbangkan Ketertiban Publik

18 July 2025 20:34

Penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara bervolume tinggi belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat. Sebagian warga mengeluhkan kebisingannya yang dianggap mengganggu ketertiban umum, sementara sebagian lainnya menyebutnya sebagai bagian dari hiburan rakyat.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Forum Ulama Indonesia (FUI) Jawa Timur mengambil sikap tegas. Fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dengan unsur negatif telah dikeluarkan FUI, sementara Pemprov Jatim melalui Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa langkah ini bukan pelarangan total, melainkan bentuk pengaturan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.

“Banyak keluhan dari masyarakat soal kebisingan yang timbul akibat penggunaan sound system ini. Maka perlu ada pengaturan. Ini bukan tentang melarang seluruh penggunaan speaker, tapi bagaimana penggunaannya tidak menimbulkan gangguan,” ujar Emil Dardak dikutip dari Metro Hari Ini Metro TV pada Jumat, 18  Juli 2025.

Emil juga menyampaikan bahwa regulasi terkait ambang batas kebisingan sudah ada sejak lama, seperti dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 1996. Aturan ini menurutnya harus menjadi acuan dalam penggunaan pengeras suara, terutama saat digunakan di ruang publik atau dalam konvoi yang berpindah-pindah.
 

Baca Juga: Sound Horeg Resmi Dilarang di Kota Malang, Ini Asal Usul dan Kontroversinya

Ia juga menjelaskan bahwa fatwa haram dari FUI Jatim bukan ditujukan untuk melabeli alat pengeras suara sebagai haram, namun lebih kepada konteks penggunaannya, seperti jika digunakan untuk musik berisi konten negatif, minuman keras, tarian tidak senonoh, atau mengganggu waktu ibadah.

“Yang diharamkan itu adalah konteksnya. Kalau alatnya digunakan untuk kegiatan positif, tentu tidak jadi masalah. Tapi kalau digunakan untuk hal-hal yang menimbulkan mudarat, itu yang harus dibatasi,” tambah Emil.

Emil menambahkan, menjelang perayaan kemerdekaan pada Agustus, pemerintah dan aparat akan lebih tegas mengawasi penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat seperti karnaval. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pengecualian terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan umum.

“Kalau speaker disusun di atas truk dan digunakan sambil berjalan di jalanan, itu sudah masuk ranah lalu lintas dan wajib tunduk pada aturan. Kalau cuma diangkut dalam keadaan mati, tidak masalah. Tapi kalau menyala sambil berjalan, itu bisa membahayakan orang lain,” ucap Emil.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)