18 July 2025 20:34
Penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara bervolume tinggi belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat. Sebagian warga mengeluhkan kebisingannya yang dianggap mengganggu ketertiban umum, sementara sebagian lainnya menyebutnya sebagai bagian dari hiburan rakyat.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Forum Ulama Indonesia (FUI) Jawa Timur mengambil sikap tegas. Fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dengan unsur negatif telah dikeluarkan FUI, sementara Pemprov Jatim melalui Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa langkah ini bukan pelarangan total, melainkan bentuk pengaturan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Banyak keluhan dari masyarakat soal kebisingan yang timbul akibat penggunaan sound system ini. Maka perlu ada pengaturan. Ini bukan tentang melarang seluruh penggunaan speaker, tapi bagaimana penggunaannya tidak menimbulkan gangguan,” ujar Emil Dardak dikutip dari Metro Hari Ini Metro TV pada Jumat, 18 Juli 2025.
Emil juga menyampaikan bahwa regulasi terkait ambang batas kebisingan sudah ada sejak lama, seperti dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 1996. Aturan ini menurutnya harus menjadi acuan dalam penggunaan pengeras suara, terutama saat digunakan di ruang publik atau dalam konvoi yang berpindah-pindah.
Baca Juga: Sound Horeg Resmi Dilarang di Kota Malang, Ini Asal Usul dan Kontroversinya |