Dengan dentuman bass yang menggelegar dan lagu remix yang menghentak, sound horeg awalnya muncul sebagai bentuk hiburan rakyat. Namun kini, popularitasnya justru mulai menuai penolakan. Salah satu wilayah yang melarang sound horeg adalah kota Malang.
Lantas, apa sebenarnya sound horeg itu, dan mengapa sampai dilarang? Berikut sejarah dan kontroversi lengkapnya.
Apa Itu Sound Horeg?
Sound horeg adalah istilah yang merujuk pada sound system rakitan berdaya tinggi, digunakan dalam acara-acara informal seperti hajatan, pawai atau konvoi, pasar malam, hingga acara komunitas atau 17-an.
Ciri khas sound horeg adalah suara bass sangat keras, musik remix (koplo, dangdut, EDM, hingga remix TikTok), kerap dibawa keliling kampung dengan mobil pick-up atau gerobak, dan volume ekstrem tanpa standar keamanan suara.
Menurut Kamus Bahasa Jawa-Indonesia (KBJI) oleh Kemendikbud, istilah horeg memiliki arti bergerak atau bergetar.
Asal-Usul Sound Horeg
Fenomena ini berakar dari tradisi masyarakat pedesaan yang mengandalkan hiburan musik lokal dalam berbagai acara. Seiring berkembangnya teknologi dan kreativitas masyarakat, banyak anak muda mulai merakit sistem audio sendiri, membuat gerobak sound keliling, dan menyebarkan video adu keras sound di media sosial
Lambat laun, sound horeg berkembang menjadi semacam komunitas budaya audio jalanan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga menjadi ajang unjuk gigi kreativitas dan modifikasi.
Kenapa Sound Horeg Dilarang di Malang?
Polresta
Malang Kota resmi melarang kegiatan sound horeg berlangsung di wilayah hukum Kota Malang. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.
"Betul, (sound horeg) dilarang (di Kota Malang)," kata Wiwin, Rabu, 16 Juli 2025.
Kebijakan ini muncul setelah banyaknya aduan dari masyarakat tentang kebisingan ekstrem yang mengganggu warga, khususnya lansia dan anak-anak, gangguan kegiatan belajar, ibadah, dan istirahat, hingga mengganggu ketertiban umum saat sound horeg digunakan dalam konvoi atau acara malam.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis kegiatan yang menggunakan sound system berlebihan tanpa izin resmi.
"Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Wiwin mengatakan jika masyarakat tetap nekat menggelar kegiatan dengan sound horeg, polisi akan melakukan penangkapan. Pihak kepolisian juga mengimbau bila warga ingin menggelar kegiatan, wajib berkoordinasi dengan kepolisian dan atas seizin polisi.
Sebelumnya, terjadi kericuhan dalam acara pawai sound horeg di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang melibatkan bentrokan antara penyelenggara dan warga sekitar.
Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, insiden bermula ketika seorang warga merasa terganggu oleh suara bising dari sound horeg yang melintas di depan rumahnya. Saat itu, anak warga tersebut dikabarkan sedang dalam kondisi sakit.