Bupati Malang Manut Petunjuk Pemprov Jatim soal Sound Horeg

Bupati Malang, M Sanusi. Dokumentasi/ Pemkab Malang

Bupati Malang Manut Petunjuk Pemprov Jatim soal Sound Horeg

Daviq Umar Al Faruq • 15 July 2025 17:03

Malang: Bupati Malang, M Sanusi, angkat bicara menanggapi fenomena sound horeg atau sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi yang belakangan menjadi sorotan dan perdebatan publik.

Sanusi menegaskan komitmennya mematuhi setiap petunjuk dan aturan lebih lanjut yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

"Ya, kita akan mengikuti petunjuk berikutnya,” kata Sanusi di Malang, Selasa, 15 Juli 2025.
 

Baca: Pemkot Malang Menanti Petunjuk Khofifah untuk Atur Sound Horeg
 
Sanusi mengimbau para pelaku sound horeg di Kabupaten Malang untuk senantiasa mematuhi aturan serta adat istiadat masyarakat setempat. Hal ini penting guna mencegah timbulnya keresahan di kalangan masyarakat umum akibat kegiatan tersebut.

“Kalau parade sound atau sound horeg boleh-boleh saja, karena secara hukum kan mubah. Namun, kegiatan-kegiatan yang beriringan, yang tidak baik sebaiknya ditiadakan. Seperti misalnya joget-joketan atau minum-minuman keras," jelas Sanusi.

Sanusi berharap penggunaan sistem pengeras suara tersebut dapat diarahkan pada kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat, seperti pengajian dan hajatan. 

“Tapi kegiatan yang sifatnya merusak, sebaiknya ditiadakan saja,” ungkapnya.

Sebelumnya MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya praktik sound horeg yang belakangan memicu kontroversi hingga keluhan warga di sejumlah daerah. 

Dalam keputusan itu, penggunaan sound horeg yang melebihi ambang batas wajar, menimbulkan kebisingan ekstrem, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, atau bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram. 

Hal ini juga berlaku jika di dalam kegiatan sound horeg terdapat unsur kemaksiatan seperti joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, atau hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat Islam.

Komisi Fatwa menegaskan sound horeg tetap diperbolehkan selama diatur dengan baik. Penggunaan diperbolehkan jika volumenya masih dalam batas wajar, tidak merugikan orang lain, serta digunakan dalam kegiatan yang positif seperti pengajian, shalawatan, atau hajatan pernikahan, tanpa unsur maksiat.

Fenomena battle sound atau adu suara yang kerap terjadi di lapangan juga menjadi sorotan. Dalam fatwa itu disebutkan kegiatan battle sound yang terbukti menimbulkan kebisingan ekstrem dianggap sebagai bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), sehingga diharamkan secara mutlak.

Selain itu, MUI Jatim juga menekankan adanya tanggung jawab ganti rugi jika penggunaan sound horeg terbukti merugikan orang lain. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)