Parade sound horeg di Kabupaten Malang, Jawa Timur/Instagram @blizzard_audio.
Daviq Umar Al Faruq • 15 July 2025 15:15
Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menanti instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebelum menerbitkan regulasi terkait aturan penggunaan sound horeg atau sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi, yang menghasilkan suara sangat keras dan bergetar. Penegasan ini disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
"Memang sound horeg kemarin kita sudah ada pembahasan. Nanti Ibu Gubernur (Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa) akan mengeluarkan aturan terkait sound horeg," kata Wahyu Hidayat, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Wahyu menjelaskan, langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan di tingkat daerah. Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan di tingkat provinsi terkait urgensi regulasi tersebut.
"Karena ini ada beberapa yang dilakukan melalui provinsi. Kemarin dengan provinsi saya juga bertemu dengan Pak Wagub, Pak Emil (Emil Dardak), kemudian menyampaikan ada beberapa regulasi terkait itu," jelasnya.
Baca:
MUI Jatim Desak Pemerintah Buat Aturan untuk Sound Horeg |