Parade sound horeg di Kabupaten Malang, Jawa Timur/Instagram @blizzard_audio.
Amaluddin • 15 July 2025 11:16
Surabaya: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menanggapi serius terkait polemik penggunaan sound horeg -sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi-. Usai mengeluarkan fatwa haram sound horeg, MUI Jatim mendesak pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera membuat regulasi mengenai penggunaan alat pengeras suara, termasuk izin, standar teknis, dan sanksi.
Melalui fatwa bernomor 1 Tahun 2025 yang dirilis pada 12 Juli lalu, MUI Jatim menyatakan penggunaan sound horeg haram jika melampaui batas wajar dan menimbulkan kemudaratan. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin dan Sekretarisnya Sholihin Hasan.
Dalam surat tersebut, MUI mendefinisikan sound horeg sebagai sistem audio berintensitas tinggi yang cenderung menekankan frekuensi rendah (bass) hingga menimbulkan efek getaran. Istilah horeg sendiri berasal dari bahasa Jawa, berarti bergetar atau bergerak.
“Teknologi audio adalah sesuatu yang positif jika digunakan untuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip syariah,” ujar Kiai Makruf, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca:
Viral, Warga Malang Ricuh dengan Sound Horeg |