MUI Jatim Desak Pemerintah Buat Aturan untuk Sound Horeg

Parade sound horeg di Kabupaten Malang, Jawa Timur/Instagram @blizzard_audio.

MUI Jatim Desak Pemerintah Buat Aturan untuk Sound Horeg

Amaluddin • 15 July 2025 11:16

Surabaya: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menanggapi serius terkait polemik penggunaan sound horeg -sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi-. Usai mengeluarkan fatwa haram sound horeg, MUI Jatim mendesak pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera membuat regulasi mengenai penggunaan alat pengeras suara, termasuk izin, standar teknis, dan sanksi.

Melalui fatwa bernomor 1 Tahun 2025 yang dirilis pada 12 Juli lalu, MUI Jatim menyatakan penggunaan sound horeg haram jika melampaui batas wajar dan menimbulkan kemudaratan. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin dan Sekretarisnya Sholihin Hasan.

Dalam surat tersebut, MUI mendefinisikan sound horeg sebagai sistem audio berintensitas tinggi yang cenderung menekankan frekuensi rendah (bass) hingga menimbulkan efek getaran. Istilah horeg sendiri berasal dari bahasa Jawa, berarti bergetar atau bergerak.

“Teknologi audio adalah sesuatu yang positif jika digunakan untuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip syariah,” ujar Kiai Makruf, Selasa, 15 Juli 2025.
 

Baca: 

Viral, Warga Malang Ricuh dengan Sound Horeg


Namun jika penggunaannya melanggar norma dan mengganggu hak orang lain, maka hukumnya menjadi haram. MUI Jawa Timur menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dinyatakan haram, jika menimbulkan kebisingan berlebih yang mengganggu kesehatan dan ketertiban umum.

Kemudian digunakan untuk kegiatan yang melibatkan percampuran lawan jenis dengan joget dan membuka aurat, dibawa berkeliling ke permukiman warga tanpa izin, dan digunakan dalam bentuk battle sound yang memicu tabdzir (pemborosan) dan kerusakan. Namun, jika penggunaan dalam batas wajar untuk kegiatan positif seperti pengajian, selawatan, atau resepsi pernikahan masih diperbolehkan selama tidak disertai kemunkaran atau pelanggaran norma agama.

“Jika penggunaan sound horeg mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka wajib ada penggantian,” ungkap dia.

Dia menerangkan bahwa fatwa haram ini harus disertai rekomendasi kepada pemerintah daerah hingga kementerian. Pihaknya mendesak pemerintah daerah, untuk segera membuat aturan soal penggunaan alat pengeras suara, termasuk izin, standar teknis, dan sanksi.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk tidak menerbitkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait sound horeg sebelum ada komitmen perbaikan. Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk bijak memilih hiburan yang tidak membahayakan diri maupun lingkungan sosial.

“Fatwa ini adalah ikhtiar menjaga ketertiban, kesehatan, dan kehormatan nilai-nilai agama,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)