7 October 2025 17:20
Kuasa hukum keluarga diplomat muda Arya Daru Pangayunan meminta pihak kepolisian membuka data penyidikan secara transparan kepada publik. Dalam pertemuan dengan penyidik Polda Metro Jaya, mereka mendesak agar salinan hasil otopsi, surat keterangan bersama (SKB) penyidik, serta data olah tempat kejadian perkara (TKP) dapat segera diberikan.
Kuasa hukum yang diwakili Dwi Librianto dan Mira Widyawati menegaskan, hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan kasus kematian Arya Daru. Mereka berharap keterbukaan penyidikan dapat membantu menemukan fakta yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa pemaparan data akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Sudah ada pertemuan dan pembicaraan terkait perkara ini. Disepakati bahwa pihak penyelidik akan memaparkan seluruh hasil penyidikan pada waktu yang telah ditentukan. Tujuannya agar kita sama-sama dapat mencari dan membuktikan fakta apa yang sebenarnya terjadi,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Selasa, 7 Oktober 2025.