Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan dirinya hanya berfokus pada bukti material terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron mengaku tidak terpengaruh oleh pernyataan salah satu pengacara perusahaan real estate yang menyebut kepemilikan HGB di kawasan tersebut hanya mencakup satu kecamatan. Baginya, fokus utama adalah bukti fisik dan lokasi sertifikat.
“Saya tidak tahu soal pernyataan itu. Urusan saya adalah bukti material. Dimana lokasinya, sertifikat apa yang bisa dibatalkan, dan apa saja yang sudah diterbitkan sebelumnya. Itu yang menjadi perhatian kami,” tegas Nusron seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Jumat 24 Januari 2025.
Diketahui Menteri Nusron bersama tim telah meninjau lokasi
pagar laut di Desa Kohod. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan sertifikat yang sesuai atau tidak dengan kondisi fisik di lapangan. Dalam kasus ini, sejumlah sertifikat diduga diterbitkan di wilayah laut yang tidak memiliki dasar hukum.
Langkah pembatalan sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut ini menjadi upaya pemerintah untuk menertibkan tata kelola wilayah pesisir. Nusron memastikan pihaknya akan mengkaji setiap
sertifikat berdasarkan data dan fakta di lapangan, termasuk lokasi terbitnya sertifikat tersebut.
“Kami lihat lokasi fisiknya, alamatnya, dan apakah sertifikat itu sesuai dengan aturan. Jika tidak, akan kami batalkan,” lanjutnya.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)