24 January 2025 19:48
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penangkapan buron kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos di Singapura. KPK kini tengah menyiapkan persyaratan ekstradisinya agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
“KPK saat ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Polri untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
Penangkapan Tannos dilakukan oleh penegak hukum di Singapura pada Jumat, 17 Januari 2025. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 13 Agustus 2019. Namun keberadaannya tidak diketahui sejak 19 Agustus 2019. Tersangka Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2021.
Baca juga: Menteri Hukum Akan Percepat Pemulangan Paulus Tannos |