KPK Siapkan Ekstradisi Buron e-KTP Paulus Tannos

24 January 2025 19:48

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penangkapan buron kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos di Singapura. KPK kini tengah menyiapkan persyaratan ekstradisinya agar bisa dipulangkan ke Indonesia.

“KPK saat ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Polri untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

Penangkapan Tannos dilakukan oleh penegak hukum di Singapura pada Jumat, 17 Januari 2025. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 13 Agustus 2019. Namun keberadaannya tidak diketahui sejak 19 Agustus 2019. Tersangka Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2021. 
 

Baca juga: Menteri Hukum Akan Percepat Pemulangan Paulus Tannos

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). 

KPK menyebut Paulus Tannos telah memperkaya dirinya sendiri lebih dari Rp145 miliar dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. KPK juga telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan ketua DPR RI Setya Novanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)