Mahfud MD Kritik Aparat Tidak Tegas Tangani Pagar Laut Tangerang

28 January 2025 18:37

Jakarta: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus pagar laut misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Dia mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak tegas dalam kasus ini.

Dalam cuitannya di akun media sosial (medsos) di X, seharusnya kasus pagar laut itu sudah bisa dinyatakan sebagai kasus pidana. Mahfud juga menyebut pemerintah tidak cukup menyelesaikan kasus pagar laut itu dengan hanya mengambil tindakan membongkar pagar.

Di sisi lain, DPR telah mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendesak untuk mengungkap siapa sosok dalang di balik pemasangan pagar laut itu. Namun KKP butuh waktu untuk menyelidikinya.

"Kalau saya nuduh, misalnya PT A, PT B, dan PT C, terus dia bilang buktinya mana. Saya kan susah juga. Nanti saya dituduh lagi seolah-olah melindungi. Kan enggak bisa juga begitu," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Selasa, 28 Januari 2025.
 

Baca: Sahroni Dorong Polisi Cek Unsur Pidana di Polemik Pagar Laut


Sementara itu, Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menyoroti pembatalan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohot oleh Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal itu dapat menjadi alat bukti praktik pemalsuan sertifikat kepemilikan tanah di wilayah perairan.

"Semuanya itu sudah bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi," kata Susno.

Menurut Susno, penelusuran bisa berawal dari pihak lurah setempat. Sebab sudah pasti dia mengeluarkan dokumen untuk pengesahan sertifikat tersebut.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)