6 May 2025 20:47
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi 12 kg di Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Pasir Mukti, Karawang, yang disulap menjadi pangkalan gas. Pemilik dan karyawan kedapatan memindahkan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg secara ilegal.
Baca Juga: Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Semarang Timbulkan Kerugian Negara Rp5,6 Miliar |