Bareskrim Polri Bongkar Praktik Ilegal Suntik Gas Subsidi di Karawang dan Semarang

6 May 2025 20:47

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi 12 kg di Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Pasir Mukti, Karawang, yang disulap menjadi pangkalan gas. Pemilik dan karyawan kedapatan memindahkan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg secara ilegal. 
 

Baca Juga: Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Semarang Timbulkan Kerugian Negara Rp5,6 Miliar

Petugas bahkan meminta dua karyawan memperagakan cara penyentikan atau pemindahan isi tabung gas secara manual. Modus serupa yang ditemukan di Kecamatan Banyumanik, Semarang. Polisi juga menyita sekitar 4.000 tabung gas berbagai ukuran, alat suntik modifikasi, selang regulator, dan perlengkapan pemindahan lainnya.

Para pelaku dinilai memperparah kelangkaan gas subsidi dan menyulitkan masyarakat kecil. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 40 Ayat 6 UU Nomor 6 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut keterlibatan langsung pemilik pangkalan harus menjadi perhatian Ditjen Migas. Ia bahkan menyarankan izin usaha pelaku dicabut agar praktik serupa tidak terulang.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com