Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Semarang Timbulkan Kerugian Negara Rp5,6 Miliar

Konferensi pers pengungkapan oplosan elpiji bersubsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Semarang Timbulkan Kerugian Negara Rp5,6 Miliar

Siti Yona Hukmana • 5 May 2025 14:01

Jakarta: Polri mengungkap kasus pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi di Jalan Perintis, Kota Semarang. Akibat perbuatan pelaku, negara merugi atas kehilangan gas elpiji subsidi senilai Rp5,6 miliar.

Adapun kasus ini terungkap atas penyelidikan laporan polisi model A: LP/A/46/IV/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM
POLRI tanggal 30 April 2025. Hasio penyelidikan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan tersangka berinisial FZSW Als A, DS, dan KKI.

"Sementara yang di TKP Semarang, Jawa Tengah nomor LP adalah 46, total gas yang telah disuntik sejak melakukan perbuatan adalah sejumlah Rp155.634 tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp36.000, sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp5.602.824.000," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.

Nunung menjelaskan Rp5,6 miliar itu bukan keuntungan yang diperoleh ketiga tersangka. Melainkan kalukasi kehilangan barang subsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.

"Namun demikian ini tidak tepat sasaran," ungkap Nunung.
 

Baca juga: 

Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Karawang Raup Keuntungan Rp1,2 Miliar


Nunung menuturkan pengoplosan ini dilakukan oleh sub penyalur gas elpiji, tepatnya di gudang pangkalan. Sejatinya, izin operasional gudang ini telah dicabut pemerintah karena menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Namun, pemilik masih membuka secara diam-diam dan masih terdapat plang pengecer.

Tersangka FZSW alias A berperan selaku pemodal. Sedangkan, DS dan KKI selaku 'dokter' atau penyuntik gas elpiji subsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi. Dari satu tabung ukuran 12 kg mereka menyuntikkan 4 buah tabung gas elpiji 3 kg.

"Adapun otak atau yang memerintahkan adalah tersangka FZSW alias A," Ungkap Nunung.

Dari para pelaku polisi menyita 4.109 tabung, yang terdiri atas 20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, 3.345 tabung 3 kg. Kemudian, 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kg.

"5 ikat plastik es batu ukuran 250 gr, 5 paks segel warna putih untuk tabung 5,5, 3 unit handphone, 1 unit truk, hingga 2 unit mobil pick up," pungkas Nunung.

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan pidana denda Rp60 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)