Konferensi pers pengungkapan oplosan elpiji bersubsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 5 May 2025 14:01
Jakarta: Polri mengungkap kasus pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi di Jalan Perintis, Kota Semarang. Akibat perbuatan pelaku, negara merugi atas kehilangan gas elpiji subsidi senilai Rp5,6 miliar.
Adapun kasus ini terungkap atas penyelidikan laporan polisi model A: LP/A/46/IV/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM
POLRI tanggal 30 April 2025. Hasio penyelidikan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan tersangka berinisial FZSW Als A, DS, dan KKI.
"Sementara yang di TKP Semarang, Jawa Tengah nomor LP adalah 46, total gas yang telah disuntik sejak melakukan perbuatan adalah sejumlah Rp155.634 tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp36.000, sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp5.602.824.000," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
Nunung menjelaskan Rp5,6 miliar itu bukan keuntungan yang diperoleh ketiga tersangka. Melainkan kalukasi kehilangan barang subsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.
"Namun demikian ini tidak tepat sasaran," ungkap Nunung.
Baca juga:
Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Karawang Raup Keuntungan Rp1,2 Miliar |