Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Karawang Raup Keuntungan Rp1,2 Miliar

Konferensi pers pengungkapan oplosan elpiji bersubsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Karawang Raup Keuntungan Rp1,2 Miliar

Siti Yona Hukmana • 5 May 2025 13:28

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi di Dusun Krajan, Karawang, Jawa Barat. Pelaku meraup keuntungan hingga 1,2 miliar setelah setahun beroperasi.

Adapun kasus ini terungkap atas laporan polisi model A, yakni LP/A/42/IV/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI,
tanggal 16 April 2025. Seorang pemilik gudang di Dusun Krajan, RT. 007, RW. 002, Kelurahan Pasirmukti, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial TN alias E ditangkap.

"Untuk laporan Polisi Nomor 42 yang TKP Karawang bahwa akibat dari tindak pidana dilakukan oleh tersangka tersebut mendapat keuntungan Rp106.356.000 per bulan. Sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp1.276.272.000 (Rp1,2 miliar)," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.

Nunung menuturkan pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg di Karawang ini dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.

"Ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah ini pangkalan sendiri yang bermain, karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram ini," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca juga: 

Polri Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Karawang dan Semarang, 4 Tersangka Ditangkap


Akibat kelangkaan gas elpiji 3 kg ini Polri menjadi tahu ada penyalahgunaan di sekitar pangkalan tersebut. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka TN alias E selaku pemilik atau pemodal.

Dari tersangka TN polisi menyita 386 tabung gas yang terdiri dari 254 tabung gas 3 kg, 338 tabung gas 5,5 kg, dan 94 tabung gas 12 kg. Kemudian, 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, 10 potongan ember, 1 unit handphone, 1 buku catatan pembelian tabung gas 3 kg dan 1 unit mobil pickup.

Tersangka TN telah ditahan. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan pidana denda Rp60 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)