Polri Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Karawang dan Semarang, 4 Tersangka Ditangkap

Konferensi pers pengungkapan oplosan elpiji bersubsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Karawang dan Semarang, 4 Tersangka Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 5 May 2025 13:13

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini atas adanya informasi dari masyarakat. Perihal adanya kelangkaan gas elpiji lokal di daerah dekat gudang penyimpanan gas elpiji.

"Terkait dengan laporan polisi, penyelidikan berdasarkan informasi adanya kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.

Nunung menyebut para tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung kg ke tabung gas ukuran kg, 12 kilogram hingga 50 kg nonsubsidi. Pengoplosan gas bersubsidi ini, kata Nunung, terjadi di dua lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.

Nunung menjelaskan kronologi pengungkapan di masing-masing lokasi. Pertama di Karawang, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.
 

Baca juga: 

Polri Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Aceh


"Ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah ini pangkalan sendiri yang bermain, karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram ini," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Akibat kelangkaan gas elpiji 3 kg itu lah Polri menjadi tahu ada penyalahgunaan di sekitar pangkalan tersebut. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka TN alias E selaku pemilik atau pemodal.

Dari tersangka TN polisi menyita 386 tabung gas yang terdiri dari 254 tabung gas 3 kg, 338 tabung gas 5,5 kg, dan 94 tabung gas 12 kg. Kemudian, 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, 10 potongan ember, 1 unit handphone, 1 buku catatan pembelian tabung gas 3 kg dan 1 unit mobil pickup.

Sementara dalam pengungkapan kasus di Semarang, pengoplosan dilakukan oleh sub penyalur gas elpiji, tepatnya di gudang pangkalan. Sejatinya, izin operasional gudang ini telah dicabut pemerintah karena menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Namun, pemilik masih membuka secara diam-diam dan terdapat plang pengecer.

Dalam kasus sini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial FZSW alias A selaku pemodal, DS dan KKI selaku 'dokter' atau penyuntik gas elpiji subsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi.

"Adapun otak atau yang memerinthkan adalah tersangka FZSW alias A," Ungkap Nunung.

Dari para pelaku polisi menyita 4.109 tabung, yang terdiri atas 20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, 3.345 tabung 3 kg. Kemudiam 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kg.

"5 ikat plastik es batu ukuran 250 gr, 5 paks segel warna putih untuk tabung 5,5, 3 unit handphone, 1 unit truk, hingga 2 unit mobil pick up," pungkas Nunung.

Keempat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan pidana denda Rp60 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)