Polri mengamankan satu tersangka, Zulkifli, dalam kasus pengungkapan 99 kg sabu di Aceh. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 5 May 2025 10:11
Jakarta: Polri berhasil menggagalkan peredaran 99 kilogram (kg) sabu di Langsa, Aceh. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan seorang pelaku bernama Zulkifli ditangkap dalam penggagalan peredaran sabu ini.
Eko mengatakan, pelaku berperan menerima barang di landing spot. "Kemudian, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Mei 2025.
Eko menuturkan pengungkapan kasus ini berawal saat Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) mendapatkan informasi dari masyarakat ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. Selanjutnya, Tim Satgas NIC dibantu Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai berhasil mengamankan tersangka sekaligus narkotika jenis sabu sebanyak 99 bungkus di dalam lima karung.
Pengungkapan kasus ini terjadi di tiga lokasi. Yakni di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 22.00 WIB. Kemudian, di Semak-Semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, pada hari yang sama pukul 22.40 WIB.
Lalu, di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Senin dini hari, 5 Mei 2025 pukul 01.30 WIB. Eko menyebut dalam pengungkapan di lokasi pertama disita satu unit hp Redmi 13, satu unit Motor Sonic 150R warna Hitam, dan satu buah Dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI dan uang tunai Rp568 ribu.
Baca juga:
Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Penyelundupan 143 Kg Ganja Jaringan Sumatra |