Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Penyelundupan 143 Kg Ganja Jaringan Sumatra

Ilustrasi. Medcom

Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Penyelundupan 143 Kg Ganja Jaringan Sumatra

Ficky Ramadhan • 4 May 2025 20:03

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat, 2 Mei 2025, malam. Sebanyak dua orang ditangkap terkait kasus ini.

"(Sebanyak) dua tersangka, ESL alias Imron, 37, dan RM, 47, diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, dikutip Minggu, 4 Mei 2025.
 

Baca Juga: 

3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara


Ade menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Kemudian, tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan di lokasi.

Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas menangkap ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja. Tersangka ELS mengaku diperintahkan adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil pembeli.

Sekitar satu jam kemudian, tersangka lainnya, RM, datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung ditangkap petugas.

"RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dan rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat," tutur dia.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kg. "Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)