3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus kepemilikan ladang ganjad di Bromo.

3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara

29 April 2025 15:25

Lumajang: Sebanyak tiga terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di Lumajan, Jawa Timur, tepatnya di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis dijatuhkan hari ini, 29 April 2025, terhadap Tomo, Tono, dan Bambang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar kata hakim ketua Redite Ika Septina di Ruang Sidang Garuda PN Lumajang, Selasa, 29 April 2025.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta para terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam/memelihara  narkotika golongan 1, dalam bentuk tanaman ganjar dengan berat melebihi 1 kilogram. 

Menanggapi vonis itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. "Untuk selanjutnya apakah ada banding atau tidak, tergantung nanti pembicaraan saya dengan terdakwa. (untuk) upaya hukum sesuai prosedur saja," ujar kuasa hukum terdakwa, Feni. 

Kasus temuan ladang ganja yang masuk kawasan TNBTS terungkap pada September 2024. Ada 59 titik ladang ganja dengan barang bukti total 47 ribu lebih tanaman ganjar. (MGN/Rokhmad)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)