Kautsar Widya Prabowo • 17 February 2025 18:07
Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan aturan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama 1 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE bank-bank nasional," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.
Prabowo mengatakan, aturan itu berlaku pada sektor pertambangan. Namun dikecualikan untuk minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, serta perikanan.
Baca: Presiden Umumkan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor |