Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Dalam Negeri

Kautsar Widya Prabowo • 17 February 2025 18:07

Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan aturan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama 1 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE bank-bank nasional," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

Prabowo mengatakan, aturan itu berlaku pada sektor pertambangan. Namun dikecualikan untuk minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, serta perikanan.
 

Baca:
Presiden Umumkan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023," kata dia.

Prabowo berharap dengan adanya aturan DHE SDA akan membuat devisa hasil ekspor bertambah mencapai USD 80 miliar. Aturan ini berlaku sejak 1 Maret 2025.

"Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan, hasilnya hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar Amerika," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)