Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Istana Presiden Jakarta. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengelolahan Sumber Daya Alam.
“Kita telah membahas perkembangan ekonomi. Saya diberi laporan perkembangan oleh Menteri Perekonomian. Saya sangat gembira bahwa perekonomian kita terkendali. Inflasi kita salah satu terendah saat ini di dunia. Pertumbuhan kita juga diperkirakan tetap di atas rata-rata dunia. Hampir semua sektor berjalan dengan terkendali walaupun perkembangan geopolitik dunia penuh ketidakpastian,” Ungkap Prabowo dalam keterangannya dikutip dari Breaking News, Metro TV, Senin, 17 Februari 2025.
“Ketahanan ekonomi kita cukup tangguh. Masih banyak tantangan, masih banyak kesulitan, tapi kita mampu mengendalikan di bulan-bulan akan datang kita akan lihat semakin kuatnya perkembangan ekonomi kita. Terutama hari ini kita ambil keputusan tentang DHE sumber daya alam (SDA),” tambahnya.
“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat baik melalui pembiayaan, pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar. Selama ini dana devisa hasil ekspor kita terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri, di bank luar negeri,” sambungnya.
Menurut presiden, dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan DHE SDA tersebut maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Di mana pokok substansinya adalah sebagai berikut.
Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100?ngan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional. Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebuna, kehutanan, dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor Indonesia diperkirakan bertambah sebanyak USD80 miliar sejak akan diberlakukan mulai 1 Maret 2025. Dalam kurun 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD100 miliar.
Selain itu, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk penggunaan sebagai berikut,
- Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya,
- Pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak; penerimaan negara bukan pajak; dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan,
- Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing,
- Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku; bahan penolong; atau barang modal yang belum tersedia; tidak tersedia; tersedia. Namun hanya sebagian tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing,
- Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadangan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Selanjutnya dalam pasal tersebut telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan
ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah. Adapun pengaturan kewajiban penempatan DHE SDA terhadap komoditas sektor pertambangan minyak dan gas bumi tetap mengacu kepada PP nomor 36 tahun 2023. Ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2025.
Pemerintah juga akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut Prabowo, pemerintah telah mendorong kebijakan-kebijakan yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi seperti kenaikan UMP 2024, optimalisasi penyaluran bantuan sosial (Bansos), dan perncairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pegawai swasta.
“Saudara-saudara sekalian, dalam kuartal pertama tahun ini pemerintah telah menerapkan kebijakan-kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi. yaitu hasil kebijakan kenaikan UMP 2024, optimalisasi penyaluran Bansos di bulan Februari dan Maret 2025, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025, stimulus pada bulan Ramadan yaitu diskon harga tiket pesawat; diskon tarif tol; program diskon belanja; program pariwisata mudik lebaran; stabilitas harga pangan, paket stimulus ekonomi, diskon tarif listrik, PPN DTP pembelian properti dan otomotif, PPNBM DTP otomotif electronic vehicle dan hibrida, subsidi pajak DTP motor listrik, Pph DTP sektor padat karya, optimaliasasi program makan bergizi gratis, optimalisasi penyaluran kredit usaha rakyat, dan panen padi yang terealiasasi secara optimal,” jelasnya.