Polisi Tetapkan Sopir Truk Maut GT Ciawi Jadi Tersangka

16 February 2025 09:57

Setelah menjadi tersangka, sopir truk kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bendi Wijaya menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh keluarga korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Bendi Wijaya saat dirinya digiring menuju ruang tahanan Mapolresta Bogor Kota, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia. 

Dengan wajah tertunduk dan suara bergetar, Bendi mengaku menyesali peristiwa yang terjadi. Pihak kepolisian memastikan bahwa, proses hukum terhadap Bendi Wijaya akan terus berjalan. 
 

Baca juga: Sederet Fakta Kecelakaan di Tol Ciawi, Sopir Truk Melaju 100 Km/Jam


Sementara itu, Wakil Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Edwin Afandi mengungkapkan, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan termasuk CCTV, keterangan saksi dan hasil analisis kecelakaan, polisi memastikan bahwa pengemudi telah melakukan beberapa pelanggaran serius, di anataranya mengemudikan kendaraan secara tidak wajar, mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diijinkan serta melanggar batas kecepatan maksimal. 

Dari rekaman CCTV dan analisis kecelakaan lalu lintas, diketahui truk melaju dengan kecepatan 90-100 kilometer per jam, melebihi batas kecepatan maksimal di jalan tersebut. Selain itu, rekaman CCTV juga menunjukan pengemudi mengemudikan kendaraan secara zigzag di beberapa lajur jalan tol. 

"Dari beberapa titik CCTV, bahwa pengemudi mengemudikan kendaraan zigzag di beberapa lajur di jalan tol. Pada saat terjadinya kecelakaan, kecepatan kendaraan truk tersebut di angka 100 kilometer per jam." kata Wakil Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Edwin Afandi dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jl Kapten Muslihat, Sabtu, 15 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)