Sejak program konversi minyak tanah di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK), gas elpiji menjadi kebutuhan rakyat jelata. Gas elpiji 3 kg dibuat sebagai skema subsidi. Karena jumlah penduduk terus bertambah, subsidi elpiji makin membebani pemerintah.
Awal bulan ini, Kementerian ESDM mencoba membenahi tata niaga elpiji bersubsidi. Kebijakan ini justru memicu kekisruhan di lapangan.
Kisruh distribusi gas melon berawal dari pernyataan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pada akhir bulan lalu. Ia menyatakan pengejer elpiji wajib mendaftar melalui sistem one single submission untuk mendapat nomor induk berusaha. Lalu mengajukan diri menjadi pangkaan resmi ke Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Pemerintah memberi tenggang waktu 1 bulan untuk transisi sehingga ditargetkan pada awal Maret dapat menghapus pengecer gas melon.
Memastikan subsidi elpiji tepat sasaran, memastikan harga jual sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan, serta merapikan pendataan adalah motivasi di balik kebijakan menghapus pengecer elpiji. Pasalnya, diduga kuat perdagangan bebas gas melon mengakibatkan subsidi elpiji tidak tepat sasaran.