Polisi Ringkus Pengganjal ATM di Pekanbaru

12 February 2025 15:02

Polisi menangkap dua tersangka spesialis kejahatan mengganjal mesin ATM di Kota Pekanbaru. Perbuatan dua tersangka merugikan nasabah bank puluhan juta rupiah.

Tindakan kejahatan mengganjal mesin ATM dilakukan dua pria usia lanjut di Jalan Riau, Pekanbaru.

Modusnya, tersangka mengganjal ATM sebelum nasabah bank datang, saat kartu ATM korban tidak bisa keluar, tersangka kemudian pura-pura menawarkan bantuan dan meminta nomor PIN ATM.

Selanjutnya diam-diam tersangka menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.
 

Baca: Terekam CCTV, Maling Bobol Rumah Kosong di Malang Gondol Logam Mulia

Tersangka berhasil menguras uang korban ratusan juta rupiah. Tersangka sempat melarikan diri ke Pasaman Timur, Sumatera Barat. 

Sebelumnya kedua pelaku sudah pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)