Terekam CCTV, Maling Bobol Rumah Kosong di Malang Gondol Logam Mulia

Tangkapan layar video rekaman CCTV pencurian rumah kosong.

Terekam CCTV, Maling Bobol Rumah Kosong di Malang Gondol Logam Mulia

Daviq Umar Al Faruq • 12 February 2025 08:05

Malang: Aksi pencurian emas batangan dan perhiasan terjadi di rumah kosong yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Peristiwa ini terekam kamera CCTV di dalam rumah tersebut dan videonya viral di media sosial.

Video tersebut awalnya diunggah  akun Instagram, @malangraya_info. Dalam video tersebut tampak seseorang yang mengenakan jaket memasuki sebuah rumah kosong dan melakukan pencurian.

"Telah terjadi aksi pencurian di sebuah rumah di daerah Blimbing, Kota Malang pada hari Jumat (07/02/25) pukul 22:16 WIB. Menurut keterangan awal dari pemilik rumah, maling tersebut berhasil menggondol set perhiasan, emas batang, dan 3 set bed cover. Pemilik rumah sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid S Arief, mengatakan, pelaku pencurian telah ditangkap di depan Alfamart Jalan Amprong, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Minggu 9 Februari 2025 sekitar pukul 23. Pelaku berinisial YA, 39, warga Blimbing, Kota Malang.

"Jadi korban laporan hari Minggu. Kemudian kejadian ini viral dan kami juga langsung lakukan lidik. Pada malamnya baru kita berhasil ungkap," katanya, Selasa 11 Februari 2025.

Baca: 

Viral Penumpang Pesawat Histeris Kehilangan Perhiasan Emas dalam Koper


Wachid menerangkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dilakukan oleh tersangka di rumah korban FA, 58, di Jalan Bango, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat malam, 7 Februari 2025. Saat itu, rumah tersebut dalam keadaan kosong, lantaran para penghuninya bekerja di luar kota. 

"Sehari-harinya hanya asisten rumah tangga yang datang pagi hari dari jam 09.00 sampai jam 11.00 untuk membersihkan. Dan itu pun kadang-kadang, tidak setiap hari, ada kalanya insidentil diperintah oleh majikan untuk datang kontrol," imbuhnya.

Saat menjalankan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar kemudian merusak jendela. Pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban dengan nilai sekitar Rp36 juta. 

"Barang buktinya belum sempat terjual. Saat kami lakukan penggeledahan di rumah, ditemukan perhiasan, semuanya ditemukan, logam mulia ada sama cincin, liontin, totalnya sekitar 20 gram, logam mulianya sebesar 10 gram, Antam," terangnya.

Saat dilakukan pendalaman, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika jenis sabu. Sebelumnya pelaku divonis hukuman 6 tahun penjara dan baru bebas 4 bulan yang lalu.

"Dan berdasarkan informasi keterangan dari tersangka, hari Kamisnya dia baru makai. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)