Medan: Polisi masih mendalami motif di balik pembacokan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, John Wesli Sinaga. Padahal pelaku penyerangan dan korban saling mengenal
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengungkapkan bahwa korban dan otak pelaku saling mengenal.
“Motif penyerangan masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumut. Yang pasti korban dan aktor intelektual sudah saling kenal,” kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut) Kombes Pol Ferry Walintukan, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Rabu, 28 Mei 2025.
Hingga saat ini, tiga tersangka telah ditangkap. Termasuk pelaku utama dan eksekutor. Korban masih dirawat dalam kondisi memprihatinkan dengan luka berat. Tulang tangannya patah akibat serangan tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, bersama Komisi Kejaksaan telah menjenguk John Wesli di Rumah Sakit Columbia Medan. Berdasarkan keterangan korban, tidak ditemukan unsur pemerasan atau permintaan uang yang melatarbelakangi insiden tersebut.
Kronologi
Berdasarkan informasi yang diperoleh
Media Indonesia, John dan Acensio berangkat dari kediaman menuju ladang sawit miliknya untuk memanen pada pukul 09.35 WIB. Sementara itu, pukul 13.15 WIB, datang dua OTK yang menggunakan sepeda motor dengan membawa tas pancing berisikan senjata tajam berupa parang.
Saat itu juga, korban
dibacok. Baru pada pukul 13.25 WIB, korban dibawa oleh para saksi yang berada di sekitar lokasi ke RSUD Lubuk Pakam. Diduga, John menjadi korban pembacokan karena sedang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal atas nama terdakwa Eddy Suranta.
Di Pengadilan negeri Lubuk Pakam, jaksa penuntut umum menuntut Eddy dengan pidana penjara 8 tahun. Namun, hakim memvonis bebas Eddy. John dan tim jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi dan terbukti bersalah dengan vonis pidana 1 tahun.
Kendati demikian, saat akan dieksekusi, Eddy yang telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan putusan kasasi. Oleh karena itu, pihak kejaksaan akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Eddy.
Kasus pembacokan itu terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
(Muhammad Adyatma Damardjati)