M Rodhi Aulia • 18 March 2025 15:16
Jakarta: Sebanyak 554 WNI menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus online scamming di Myanmar. Mereka mengalami penyekapan, penyiksaan, dan ancaman mengerikan selama bekerja di bawah tekanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut para korban mengalami kekerasan brutal, termasuk pemukulan dan penyetruman. Lebih parahnya, mereka diancam dengan pengambilan organ tubuh jika gagal memenuhi target pekerjaan.
Para korban juga kehilangan akses komunikasi dengan dunia luar karena semua sarana komunikasi dan paspor mereka disita. Mereka benar-benar terjebak dalam jaringan mafia online scamming berskala besar.
Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil memulangkan mereka melalui operasi lintas negara dengan bantuan Thailand dan Tiongkok. Sebanyak 400 WNI dipulangkan pada 18 Maret 2025, sementara 154 lainnya akan kembali ke tanah air pada 19 Maret 2025.
Setibanya di Indonesia, para korban akan menjalani pemulihan fisik dan mental di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Pemerintah juga memberikan bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pendampingan psikososial agar mereka bisa pulih dari trauma.