24 May 2019 16:24
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk menyiapkan alat bukti yang dapat menguatkan dalil permohonan dalam gugatan pilpres di MK. MK juga memastikan adanya opini dan aksi di luar persidangan tidak akan menganggu independensi hakim dalam memutus perkara hasil Pilpres 2019.