26 May 2019 18:10
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 20 kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk mengkaji pokok permohonan, KPU Pusat juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi hingga Kabupaten/Kota.