Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti secara tegas beredarnya video viral mengenai dugaan aksi kekerasan dan penganiayaan antarpegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat. Dua pejabat terduga pelaku serta korban kini dalam proses pemberhentian dan akan menjalani pemeriksaan serta sidang etik oleh tim khusus.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut melibatkan sesama pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) asal Kabupaten Purwakarta yang terjadi di area KPPG Bogor pada Rabu sore, 14 Oktober lalu. Menyusul viralnya rekaman video di media sosial, sejumlah personel TNI dan Polri mendatangi lokasi kejadian pada Kamis malam guna memeriksa kebenaran insiden tersebut.
Teguran KPPG Bogor dan Upaya Perdamaian
Kepala KPPG Bogor, Haidir, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendalami penyebab perselisihan tersebut. Pascakejadian, kedua pihak sempat dipanggil dan diberikan teguran keras hingga akhirnya sepakat berdamai serta kembali ke Purwakarta.
"Saya dikirim videonya, kami langsung panggil ke dalam ruangan dan kemudian memberikan teguran keras kepada keduanya dan menyampaikan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan di mana pun, termasuk di kantor KPPG. Sebenarnya setelah kejadian itu kedua [pegawai] SPPG tersebut sudah berdamai dan kemudian mereka sama-sama kembali lagi ke Purwakarta," kata Haidir, dikutip dari tayangan
Primetime News Metro TV, Minggu, 18 Oktober 2026.
Pembentukan Tim Khusus dan Sanksi Disiplin
Kendati sempat berdamai, BGN tetap mengambil tindakan tegas. Dua terduga pelaku penganiayaan, yakni Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kepala
SPPG Purwakarta, bersama korban kini sedang dalam proses pemberhentian dari jabatannya.
BGN juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur SDM Organisasi (SDMO), KPPG terkait, Inspektorat (IRT), dan Biro Hukum BGN untuk memanggil dan memeriksa para pihak di Kantor Pusat BGN.
"Untuk kasus penganiayaan yang viral tersebut, saat ini Korwil dan Kepala SPPG yang bersangkutan sedang dalam proses pemberhentian sebagai Korwil dan Kepala SPPG. Sementara untuk pelanggaran disiplin, baik Korwil maupun Kepala SPPG, besok akan kami periksa untuk menentukan tingkat pelanggarannya. Besok mereka dipanggil ke kantor pusat BGN, kita akan minta keterangan dan BAP-nya. Kami sendiri juga sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari SDMO, KPPG terkait, IRT, dan Biro Hukum BGN. Nanti jika terbukti ada pelanggaran, maka keduanya akan dijatuhkan sanksi disiplin tegas sesuai tingkat pelanggarannya," ucap Juru Bicara BGN, Tysa Novenny.