29 September 2026 21:02
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga untuk melakukan pembenahan internal serta merumuskan solusi guna mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Arahan ini disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden menekankan dua hal utama, yaitu pembersihan kementerian dan lembaga dari praktik menyimpang serta penanganan persoalan tingginya jumlah penghuni lapas yang saat ini didominasi oleh warga binaan kasus narkotika.
"Pesan Pak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk kementerian dan lembaga itu semua harus bersih-bersih. Jadi pendekatan beliau menginginkan itu," kata Supratman Andi Agtas dalam tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 29 Septemebr 2026.
Untuk mengatasi persoalan kapasitas lapas yang membludak, Presiden meminta Kementerian Hukum berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta kementerian/lembaga terkait guna merumuskan kebijakan rehabilitasi khusus bagi pengguna dan pemakai narkotika.
"Yang kedua adalah menyangkut soal khusus kepada saya diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga, untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas, di mana yang saat ini itu sudah overkapasitas. Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan satu kebijakan yang akan diambil," jelas Supratman.
Penerapan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang agar persoalan kelebihan kapasitas di lapas tidak terus berulang.