8 October 2026 16:01
Jakarta: Pemerintah memangkas sekitar 145 peraturan yang mengatur tata kelola pupuk bersubsidi menjadi hanya tiga peraturan utama. Penyederhanaan tersebut dilakukan untuk memperpendek jalur birokrasi dan memudahkan petani mendapatkan pupuk subsidi.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Hanif Faisol Nurofiq mengatakan reformasi tata kelola pupuk bersubsidi menjadi bagian dari upaya memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
“Ada reformasi tata kelola pupuk bersubsidi yang sedang kita jalankan. Kalau kita lihat di layar, sebelumnya ada sekitar seratus empat puluh lima peraturan yang mengatur soal pupuk ini. Sangat rumit, sekarang kita pangkas menjadi hanya tiga peraturan utama,” kata Hanif dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang diselenggarakan Metro TV, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026, dikutip dari tayangan Live Event Metro TV.
Menurut Hanif, penyederhanaan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan membuat jalur birokrasi distribusi pupuk menjadi lebih pendek. Pupuk dari produsen dapat langsung didistribusikan ke Kios Pupuk Lengkap (KPL) untuk kemudian ditebus petani.
“Dengan penyederhanaan ini, jalur birokrasi menjadi lebih pendek. Pupuk dari produsen bisa langsung didistribusikan ke Kios Pupuk Lengkap atau KPL, dan petani bisa langsung menebusnya,” ujarnya.
Selain memangkas aturan, pemerintah juga tengah menguji coba penggunaan KTP sebagai bagian dari penyederhanaan mekanisme penebusan pupuk subsidi.
Hanif mengatakan petani nantinya tidak perlu membawa banyak dokumen untuk menebus pupuk. Identitas diri yang sudah terdaftar dalam e-RDKK dapat digunakan dalam proses tersebut.
“Penggunaan KTP misalnya, sekarang sedang diuji coba agar petani lebih mudah. Jadi tidak perlu lagi membawa banyak dokumen, cukup dengan identitas diri yang sudah terdaftar di e-RDKK,” kata Hanif.
Hanif menilai kemudahan akses pupuk menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga produktivitas lahan pertanian. Pupuk, kata dia, harus tersedia ketika dibutuhkan petani.
“Sebetulnya pupuk subsidi ini kuncinya adalah di distribusi. Bagaimana pupuk itu sampai ke tangan petani tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pemerintah juga menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk agar tetap terjangkau bagi petani. Hanif menyebut harga urea ditetapkan Rp2.250 per kilogram, sedangkan NPK Rp2.300 per kilogram.
“Ketetapan harga ini penting untuk menjaga kepastian biaya produksi bagi petani kita di seluruh Indonesia,” kata Hanif.
Selain reformasi distribusi, pemerintah mendorong peningkatan literasi digital sumber daya manusia pertanian. Hanif menyebut terdapat empat strategi utama, mulai dari dukungan kebijakan dan regulasi hingga penguatan kapasitas digital bagi petani dan penyuluh.
“Kita ingin petani tidak hanya bisa bertani, tapi juga melek teknologi untuk pemasaran,” ujarnya.
Hanif juga menilai penyuluh pertanian memiliki peran penting dalam proses digitalisasi karena menjadi garda terdepan di lapangan. Literasi digital juga diarahkan kepada kelompok tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan pelaku usaha pertanian lainnya.
“Digitalisasi ini bukan lagi pilihan, tapi keharusan jika kita ingin mencapai kemandirian pangan,” kata Hanif.
Ia mengatakan reformasi tata kelola pupuk tidak hanya berkaitan dengan perubahan aturan, tetapi harus memberikan dampak langsung kepada petani.
“Kami ingin memastikan bahwa petani mendapatkan haknya dengan mudah. Reformasi ini bukan hanya soal angka-angka di atas kertas, tapi dampaknya harus dirasakan langsung di sawah dan di ladang,” ujarnya.
Hanif menilai distribusi pupuk yang lancar dan kemampuan petani menggunakan teknologi digital akan meningkatkan efisiensi sektor pertanian.
“Efisiensi inilah yang nantinya akan memperkuat fondasi kedaulatan bangsa kita di sektor pangan. Kita optimis dengan kolaborasi semua pihak, target swasembada pangan bukan sekadar mimpi,” kata Hanif.