Reformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Pemerintah Pangkas 145 Regulasi

Wamenko Pangan Hanif Faishol. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.

Reformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Pemerintah Pangkas 145 Regulasi

Eko Nordiansyah • 8 October 2026 12:38

Jakarta: Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah melakukan pemangkasan regulasi yang menghambat di sektor pangan. Salah satunya memangkas 145 peraturan pupuk bersubsidi menjadi hanya tiga regulasi.

"Sebelum kita diperlukan hampir 145 regulasi, sebelum pupuk subsidi diproduksi dan hadir di petani. Hari ini kemudian atas arahan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto 145 itu dilebur menjadi 3 regulasi," kata dia dalam acara 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang diselenggarakan Metro TV di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ia menyebut, pemerintah juga mengatur tata Kelola pupuk bersubsidi menjadi lebih ringkas, yaitu dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Pupuk Indonesia dan langsung ke petani. Penyederhanaan ini menjadi salah satu reformasi pemerintah di bidang pangan.

"Kehadiran pupuk ini menjadi faktor penting dalam kita menyelenggarakan kemandirian pangan," tegas dia.

Penurunan harga pupuk bersubsidi

Hanif mengungkapkan, pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Sejak Oktober 2025, HET pupuk bersubsidi menjadi lebih terjangkau sesuai arahan Presiden Prabowo yang kemudian diatur dalam Kepmentan nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

"Penurunan terkait harga pupuk, harga eceran pupuk, katakan yang di Harga 2.000 sekian ini dipotong sampai 20 persen, hampir di semua jenis pupuk, ada lima jenis yang kemudian didiskon," ujarnya.

Dengan aturan ini, pupuk urea turun dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg, pupuk NPK turun dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg, pupuk NPK untuk kakao turun dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg, pupuk ZA turun dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg, dan pupuk organik turun dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg.

Ketersediaan lahan pertanian

Selanjutnya, pemerintah juga memastikan ketersediaan lahan pertanian. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kemenko Bidang Pangan menetapkan 87 persen lahan baku sawah menjadi sawah dilindungi.

"Ini penting sekali karena kalau bicara pertanian maka unsur-unsur yang paling penting tanahnya, SDM-nya, kemudian pupuk dan benihnya, kemudian baru teknologinya. Kelimanya ini telah dilakukan deregulasi sangat masif pada kondisi hari ini," ujarnya.

(Eko Nordiansyah)