5 November 2026 20:45
Jakarta: Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim membantah dakwaan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 5 November 2026, Silmy menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan jaksa penuntut umum.
Silmy bahkan tidak kuasa menahan air mata saat membacakan nota perlawanan. Ia membantah tuduhan mengetahui, membiarkan, hingga menikmati hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) WNA.
Menurut Silmy, jaksa tidak menguraikan secara jelas pihak yang diduga dipaksa memberikan uang maupun permohonan izin yang sengaja dipersulit dalam perkara tersebut.
Ia juga menyinggung digitalisasi layanan pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan selama menjabat. Menurutnya, perubahan tersebut justru bertujuan menutup celah penyelewengan dalam proses pelayanan keimigrasian.
"Yang saya perbuat di Imigrasi perubahannya signifikan, bisa cek sendiri, bisa dirasakan sendiri. Tetapi reward-nya adalah menjadi terdakwa. Itu adalah bentuk kriminalisasi yang menurut saya sangat zalim," kata Silmy dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 5 November 2026.
Sementara itu, kuasa hukum Silmy Karim, Dodi Abdulkadir, turut menilai perkara yang menjerat kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Ia membandingkan kasus tersebut dengan sejumlah perkara hukum yang menjerat mantan pejabat lainnya.
"Peristiwa hukum yang dikenakan kepada Pak Silmy Karim, saya bandingkan dengan perkaranya Pak Tom Lembong, Pak Nadiem, Gus Yaqut, ini enggak ada bedanya. Sama persis. Cuma dalam bingkai yang berbeda," ujar Dodi.