10 September 2024 23:17
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang segera digelar apabila kotak atau kolom kosong yang menang. Pemungutan suara diusulkan harus diulang maksimal satu tahun.
"Kalau bisa paling lama satu tahun sudah dilaksanakan Pilkada ulang di tempat itu ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Ahmad Doli Kurnia mengatakan mekanisme Pilkada ulang akan dibahas bersama KPU, kemudian diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). "Nah kalau nanti kita putuskan misalnya sepakat satu tahun paling lama ke depan, kita memasukkan itu aturannya di mana," ujar Doli.
Baca: Sesuai Aturan, Pengusungan Paslon Tak Bisa Diubah |