DPR Usul Pilkada Ulang Digelar di 2025, Jika Kotak Kosong Menang

10 September 2024 23:17

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang segera digelar apabila kotak atau kolom kosong yang menang. Pemungutan suara diusulkan harus diulang maksimal satu tahun.

"Kalau bisa paling lama satu tahun sudah dilaksanakan Pilkada ulang di tempat itu ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Ahmad Doli Kurnia mengatakan mekanisme Pilkada ulang akan dibahas bersama KPU, kemudian diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). "Nah kalau nanti kita putuskan misalnya sepakat satu tahun paling lama ke depan, kita memasukkan itu aturannya di mana," ujar Doli.
 

Baca: Sesuai Aturan, Pengusungan Paslon Tak Bisa Diubah

Menurut Doli, pelaksanaan Pilkada ulang tidak boleh terlalu lama. Karena kekosongan kepala daerah akibat fenomena kotak kosong akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur. Sebab, adanya keterbatasan kewenangan dalam memimpin daerah dan mengambil kebijakan strategis.

"Nah Pj itu jangan lah satu periode gitu. Karena kalau jangan kan satu periode, setahun aja atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif. Itu pasti akan menghambat laju pembangunan di daerah itu," ucap Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)