Sesuai Aturan, Pengusungan Paslon Tak Bisa Diubah

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Sesuai Aturan, Pengusungan Paslon Tak Bisa Diubah

Anggi Tondi Martaon • 9 September 2024 19:35

Jakarta: Pengusungan pasangan calon (paslon) yang sudah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditegaskan tak bisa diubah. Sebab, hal itu sudah merupakan aturan main yang termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis menanggapi munculnya dukungan ganda pencalonan pasangan kepala daerah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Dukungan ganda tersebut dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Makanya sesuai aturan tidak bisa diubah memang, kalau sampai dilakukan perubahan, pendaftaran itu, mendukungannya itu menjadi tidak sah dan tidak bisa diterima," kata Margarito melalui keterangan tertulis, Senin, 9 September 2024.

Margarito menegaskan keputusan KPUD Kendal yang menolak berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tidak bisa diubah. Keputusan penyelenggara pemilu tersebut tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun partai politik (parpol) pengusung. 

Menurut Margarito, KPUD Kendal harus tegak lurus dengan aturan yang termaktub dalam perundang-undangan. Jika partai politik telah terlanjur mendaftar satu nama ke calon, hal itu itu merupakan konsekuwensi dari aturan yang berlaku.
 

Baca juga: KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Karena Rekomendasi Ganda

"Semuanya itu urusan aturan, soal aturan selanjutnya mereka bertarung di sana. Soal aturan itu bertentangan atau tidak  bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan," ujar Margarito.

Margarito ogah mengomentari kekhawatiran banyak pihak soal desakan parpol agar KPUD Kendal menerima berkas pendaftaran Dico-Ali. Dia menekankan KPUD harus tetap di jalur yang diatur UU, termasuk PKPU.

"Yang pokok itu dia harus by rules berdasarkan aturan. Bukan soal kekhwatiran, kan sesuatu yang di luar konteks hukum. Dia sesuai dengan aturan atau enggak, kalau sesuai dengan aturan ya jalan saja. Kalau tidak sesuai dengan aturan tinggalkan," kata Margarito.

Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

Sejauh ini, proses gugatan Dico-Ali terkait keputusan penolakan KPUD Kendal masih berlangsung di Bawaslu. Dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa, anggota KPU RI periode 2012-2017, Ida Budiarti menyebut,parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengajukan satu pasangan calon.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)