Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Anggi Tondi Martaon • 9 September 2024 19:35
Jakarta: Pengusungan pasangan calon (paslon) yang sudah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditegaskan tak bisa diubah. Sebab, hal itu sudah merupakan aturan main yang termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis menanggapi munculnya dukungan ganda pencalonan pasangan kepala daerah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Dukungan ganda tersebut dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Makanya sesuai aturan tidak bisa diubah memang, kalau sampai dilakukan perubahan, pendaftaran itu, mendukungannya itu menjadi tidak sah dan tidak bisa diterima," kata Margarito melalui keterangan tertulis, Senin, 9 September 2024.
Margarito menegaskan keputusan KPUD Kendal yang menolak berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tidak bisa diubah. Keputusan penyelenggara pemilu tersebut tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun partai politik (parpol) pengusung.
Menurut Margarito, KPUD Kendal harus tegak lurus dengan aturan yang termaktub dalam perundang-undangan. Jika partai politik telah terlanjur mendaftar satu nama ke calon, hal itu itu merupakan konsekuwensi dari aturan yang berlaku.
Baca juga: KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Karena Rekomendasi Ganda |