Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar

18 June 2024 00:00

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar. Kabid Humas Polda Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Jakarta Barat. 

Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka yang diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat dengan pecahan Rp100 ribu. 

Dari foto yang diterima, uang palsu sudah dikemas dalam bentuk gepokan, yang dikumpulkan dalam plastik. Para tersangka juga memberikan pita kertas membawa nama salah satu bank, untuk menyamarkan kenyataan uang tersebut.

Tiga tersangka yang ditangkap berinisial M, FF dan YA. Mereka merupakan pekerja swasta dan buruh harian lepas. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangkanya tiga orang, dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara."

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)