Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).
Pengamat politik sekaligus anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, putusan tersebut dapat berlaku pada Pilkada 2024. Sebab, MK tidak menyebut adanya klausul penundaan.
"Dalam Putusan 60/2024 yang dibacakan tadi, tidak ada sama sekali di dalam amar disebutkan penundaan pemberlakuan putusan. Lagi-lagi, putusan MK itu serta merta berlaku (erga omnes). Kalau MK ingin menunda pemberlakuan putusan, MK biasanya menyampaikan secara eksplisit," jelas Titi.
Titi mencontohkan, Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 terdapat penegasan baru berlaku setelah 2024 atau di Pemilu 2029. Ia juga membandingkan putusan baru tersebut dengan putusan ambang batas usia di Pilpres 2024.
"Dalam putusan tersebut kan langsung diberlakukan di Pemilu 2024 yang ditegaskan oleh MK dalam Putusan No 90 dan 141," ujarnya.
"Jadi kembali kepada karakter putusan MK yang bersifat serta merta berlaku, kecuali diputuskan atau dibunyikan lain dalam amar putusan," tegas Titi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.
Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.
Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernu-wakil gubernur tanpa perlu koalisi.