Muhammadiyah Terima Izin Konsesi Tambang, Jokowi: Kita Ingin Keadilan Ekonomi

27 July 2024 11:04

Presiden Joko Widodo menekankan pemberian konsesi tambang bukan diberikan kepada ormas, tetapi diberikan kepada badan usaha yang ada di dalam ormas.

"Bukan (diberikan kepada) ormasnya. Badan usaha yang ada di ormas itu, baik koperasi maupun PT dan CV," jelas Jokowi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. 

Menanggapi ormas keagamaan Muhammadiyah yang tertarik menerima konsesi tambang, Jokowi menyebut regulasinya sudah ada. Menurut presiden, pemerintah ingin mewujudkan keadilan ekonomi bagi semua pihak, tidak hanya bagi perusahaan besar saja. 

"Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu, diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang," ungkap Jokowi.

Presiden Jokowi menekankan tidak mendorong pihak ormas untuk mengajukan izin pengelolaan usaha tambang, namun pemerintah menyiapkan regulasinya jika ada ormas yang berminat menerima konsesi tambang. 

"Kita tidak ingin mendorong-dorong ormas keagaman untuk mengajukan, itu ndak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada," tambahnya.
 

Baca Juga: MUI Wanti-wanti Muhammadiyah Persoalan Lingkungan

Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)